Senin, 05 Maret 2012

Lembaga Pemerintah NonKementerian

Lembaga pemerintah nonkementerian, disingkat LPNK, (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesiayang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melaluimenteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Daftar
2.     Badan Intelijen Negara (BIN)
3.     Badan Kepegawaian Negara (BKN)
8.     Badan Narkotika Nasional (BNN)
19. Badan SAR Nasional (Basarnas)
27. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
sumber : www. wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar