Senin, 05 Maret 2012

Komisi-Komisi Negara

Komisi-Komisi Negara, antara lain :
6.      Komisi Ombudsman
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Visi
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Misi
  • Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
  • Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
VISI DAN MISI kpu

VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
TUGAS DAN KEWENANGAN

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : 
  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
  1. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
VISI DAN MISI KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut:
Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha yang Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan rakyat.”
Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
§  Menegakan Hukum Persaingan
§  Menginternalisasikan Nilai-nilai Persaingan
§  Membangun Kelembagaan yang Kredibel
Nilai – nilai Dasar
§  Profesional
§  Independen
§  Kredibel
§  Transparan
§  Bertanggungjawab
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
1.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.      Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.      Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.      Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.  Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.  Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12.  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Tujuan Strategis, Visi dan Misi komnas HAM
Tujuan Strategis
1.      Mendorong terwujudnya kebijakan dan implementasi di bidang ekosob dan sipol yang berbasis HAM dan keadilan social (social justice);
2.      Memperkuat kesadaran aparat Negara dan civil society tentang pentingnya perlindungan dan pemajuan HAM;
3.      Mendorong reformasi dan supremasi hokum berbasis HAM;
4.      Meningkatkan kinerja Komnas HAM dalam perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak ekosob;
5.      Memperkuat posisi kelembagaan Komnas HAM.
Visi
Terwujudnya lembaga yang mandiri dan terpercaya dalam perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM.
Misi
1.      Meningkatkan kinerja seluruh unsur organisasi Komnas HAM;
2.      Meningkatkan kemandirian dan profesionalitas lembaga, khususnya pada aspek penganggaran, tata organisasi, dan sumber daya manusia;
3.      Memperkuat posisi kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM melalui penyempurnaan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya;
4.      Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi dalam bidang pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi;
5.      Mendorong terwujudnya kebijakan dan implementasi yang berbasis Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial (social justice);
6.      Memperkuat kesadaran aparatur negara dan civil society atas pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM;
7.      Mengembangkan dan mengefektifkan jejaring kerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dengan para pemegang kepentingan (stake-holder) dalam rangka perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.
Sasaran dan Kebijakan Komnas HAM
a. Sasaran meningkatnya kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara melalui peraturan perundang-undangan yang berspektif HAM merupakan sasaran utama yang paling diharapkan. Karena fungsi Komnas HAM sebagai salah satu lembaga negara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan pemajuan, penegakan HAM. Untuk mewujudkan hal tersebut, Komnas HAM mempersiapkan strategi kebijakan antara lain berupa :
1.      Penyebarluasan wawasan dan peningkatan kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara dilakukan melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta kerjasama dengan organisasi lainnya baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang HAM;
2.      ·Penguatan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM mulai pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan nasional dan internasional;
b. Sasaran terlaksananya penanganan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparatur penegak hukum dan instansi terkait. Strategi kebijakan yang dipersiapkan Komnas HAM antara lain berupa :
1.      Penanganan pengaduan kasus pelanggaran HAM;
2.      Pemantauan kasus pelanggaran HAM;
3.      Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat;
4.      Penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui mediasi.
c. Sasaran peningkatan pelayanan umum Komnas HAM dilakukan melalui strategi kebijakan berikut :
1.      Penyusunan dan penyempurnaan kebijakan melalui kebijakan, pedoman dan SOP Komnas HAM;
2.      Pengembangan SDM melalui pendidikan pelatihan teknis dan fungsional dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
3.      Mempertahankan kualitas laporan keuangan Komnas HAM;
4.      Peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan BMN;
5.      Peningkatan sarana dan prasarana kerja.
d. Sasaran peningkatan koordinasi perencanaan, pelayanan persidangan, keprotokolan dan kerjasama Komnas HAM. Strategi kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan kualitas perencanaan melalui penyusunan Rencana kerja Tahunan (RKT), penetapan Kinerja dan Rencana Kerja, Anggaran serta Renstra komnas HAM 2015-1019;
2.      Peningkatan kerjasama dengan lembaga di lingkup nasional, regional dan internasional;
3.      Peningkatan kualitas laporan kinerja dan laporan tahunan melalui pembuatan laporan Komnas HAM dalam bahasa asing, penyusunan dan pelaksanaan instrumen pengukuran terhadap kinerja dan penyusunan manajemen resiko;
4.      Peningkatan kualitas pelayanan persidangan.
MISI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

2.      Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.

3.      Memprioritaskan pelayanan masyarakat dengan terus-menerus menambah pengetahuan mengenai kebutuhan masyarakat dengan jalan mengadakan hubungan baik yang saling menghormati serta memberikan penyelesaian yang tidak memihak, menjaga rahasia pribadi serta cepat dan tepat.

4.      Melakukan langkah untuk menindak lanjuti keluhan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelayanan umum.

5.      Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dll.

6.      Memaksimalkan nilai tambah kepada masyarakat dengan terus-menerus mensosialisasikan adanya Ombudsman Republik Indonesia, termasuk memberikan informasi bagaimana keluhan ditindaklanjuti, cara bagaimana dapat mengajukan keluhan serta menganjurkan masyarakat untuk melakukannya.

7.      Memastikan keberhasilan kerja melalui komitmen menyeluruh dengan standar perstasi kerja yang tinggi melalui menejemen terbuka dan memberikan training yang terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan serta profesional tim asistensi dalam menangani/menindaklanjuti keluhan-keluhan. Ini semua dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.

PEDOMAN DASAR DAN ETIKA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Integritas
Bersifat mandiri, tidak memihak, adil, tulus dan penuh komitmen, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan budi pekerti serta melaksanakan kewajiban, agama dengan baik.

Pelayanan kepada masyarakat
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan efektif agar mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai institusi publik yang benar-benar membantu peningkatan penyelenggaraan kepentingan masyarakat sehari-hari.

Saling menghargai
Kesejajaran penghargaan dalam perlakuan, baik kepada masyarakat maupun antara sesama anggota/staf Ombudsman Nasional.

Kepemimpinan
Menjadi teladan dan panutan dalam keadilan, persamaan hak, transparansi, inovasi dan konsistensi. PERSAMAAN HAK Memberikan perlakuan yang sama dalam pelayanan kepada masyarakat dengan tidak membedakan umur, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik ataupun mental, suku, etnik, agama, bahasa maupun status sosial keluarga.

Sosialisasi Tugas Ombudsman Nasional
Menganjurkan dan membantu masyarakat memanfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan.

Pendidikan yang Berkesinambungan
Melaksanakan pelatihan serta pendidikan terus menerus untuk meningkatkan ketrampilan.

Kerja Sama
Melaksanakan kerja sama yang baik dengan semua pihak, memilik ketegasan dan saling menghargai dalam bertindak untuk mendapatkan hasil yang efektif dalam menangani keluhan masyarakat.

Bekerja Secara Berkelompok
Penggabungan kemampuan serta pengalaman yang berbeda-beda dari anggota dan Tim yang mempunyai tujuan yang sama serta komitmen demi keberhasilan Ombudsman Nasional secara keseluruhan.

Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
Menyebarluaskan informasi hukum yang diterima dan diolah oleh Ombudsman kepada lembaga negara, lembaga non pemerintah, masyarakat ataupun perseorangan.

Profesional
Memiliki tingkat kemapanan intelektual yang baik dalam melaksanakan tugas kewajibannya sehingga kinerjanya dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum maupun secara ilmiah.

DISIPLIN
Memiliki loyalitas dan komitmen tinggi terhadap tugas kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya.
Tugas pokok KPAI
Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:
a.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan  data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak;
b.     Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden  dalam rangka perlindungan anak.
c.     Mencermati isi pasal  tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut  sebagai berikut:
  • Melakukan  sosialisasi  dan advokasi  tentang  peraturan  perundang-undangan  yang berkaitan dengan perlindungan anak.
  • Menerima pengaduan  dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap  kasus-kasus  pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
  • Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama
  • Menyampaikan dan memberikan  masukan, saran dan pertimbangan  kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat  pusat dan daerah
  • Mengumpulkan  data dan informasi tentang  masalah perlindungan anak
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.
Melakukan pengawasan  terhadap  penyelenggaraan  perlindungan anak di Indonesia.


Tujuan Komisi Yudisial
1.     Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
2.     Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
3.     Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4.     Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
§  Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.      Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
§  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar