Lembaga pemerintah nonkementerian, disingkat LPNK, (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesiayang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melaluimenteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Daftar
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Intelijen Negara (BIN)
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
17. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
18. Badan Pusat Statistik (BPS)
19. Badan SAR Nasional (Basarnas)
20. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
21. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
22. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
24. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
26. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
27. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
sumber : www. wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar